PEKANBARU, Narawarta.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melantik sejumlah lurah dan kepala seksi di tingkat kecamatan dan kelurahan yang saat ini mengalami kekosongan jabatan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menjelaskan bahwa usulan pelantikan ini telah diajukan ke BKN beberapa waktu lalu. Namun, dalam proses verifikasi dokumen, pihak BKN menemukan beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki.
“Ada beberapa dokumen administrasi yang masih kurang dan harus dilengkapi,” ujar Risnandar pada Selasa (12/11/2024).
Ia menekankan bahwa pengisian jabatan ini semata-mata untuk menggantikan posisi yang telah lama kosong, bukan untuk merotasi atau memutasi pejabat yang sedang menjabat.
Hal ini sekaligus menjawab permintaan beberapa anggota DPRD yang menginginkan pelantikan dilakukan setelah Pilkada.
“Kami tegaskan bahwa ini bukan rotasi atau mutasi. Pelantikan ini hanya untuk mengisi kekosongan jabatan, jadi tidak ada agenda politik di baliknya. Semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” imbuh Risnandar.
Risnandar juga menegaskan bahwa dirinya siap menerima masukan dan pengawasan dari masyarakat maupun DPRD terkait proses ini.
“Undang-undang memberi wewenang kepada saya untuk melakukan pelantikan, tetapi prosedurnya tetap harus mendapat izin BKN dan Kemendagri. Kami terbuka terhadap pengawasan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.
Jabatan yang kosong ini, lanjutnya, sudah terlalu lama dibiarkan dan hanya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) dengan kewenangan yang terbatas selama dua tahun.
“Sudah saatnya posisi ini diisi oleh pejabat definitif agar pelayanan publik berjalan lebih optimal,” tandas Risnandar.***