Muat Berita Bohong Atas Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan PIP, Pihak Sekolah Akan Laporkan Oknum Wartawan ke Jalur Hukum

Daerah416 Dilihat

ROHIL, Narawarta.com – Pimpinan Pondok Pesantren PPS Al-Asasiyyah Ustadz Ibrahim memberikan klarifikasi tegas atas tudingan miring yang telah diberitakan salah satu media online pada tanggal 9 November 2025 baru-baru ini dengan menyebutkan dirinya telah melakukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, Program Indonesia Pintar (PIP) serta dana donasi pihak ketiga yang tidak transparan. Dalam pernyataannya, Ust. Ibrahim menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya sebagai Pimpinan Pondok Pesantren PPS AL-Asasiyyah.

“Perlu saya luruskan dan jelaskan bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak benar. Saya selaku pimpinan di Pondok Pesantren PPS AL-Asasiyyah, segala keputusan yang saya ambil dalam penggunaan dana BOS itu sudah kita lakukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan dan prosedurnya. Andaikan tidak, pastilah sekolah kami tidak akan diberikan lagi bantuan dana BOS dari Pemerintah,” ujar Ust Ibrahim Pimpinan Ponpes, Selasa (11/11/2025).

Sementara itu, lanjut Ustdz Ibrahim, terkait dengan dana PIP yang disebut oleh santri kepada salah satu media online yang baru-baru ini telah membuat isu miring terhadap dirinya itu, Ia menegaskan bahwa santri tersebut memang belum pernah mendapatkan dana PIP itu disebabkan santrinya itu masih duduk di bangku kelas 1 dan pihak sekolah masih tahap pengajuan.

“Ini perlu saya perjelaskan lagi dan jangan hanya menuding seseorang yang belum tau kebenarannya, apalagi tidak ada konfirmasi ke saya selaku pimpinan pondok karena ini sudah mencemarkan nama baik saya dan nama baik lembaga, bahwa terkait bantuan dari Lapas itu dan bukan hanya dari Lapas saja tapi setiap ada bantuan dari pemberian donatur untuk anak yang tidak mencukupi kuota seperti bantuan untuk 20 orang anak sementara anak ada 80 orang maka bantuan itu dikumpul terlebih dahulu baru dibagikan rata ke semua anak, karena status mereka sama sebagai anak panti, begitulah cara pengelolaan adil yang dilakukan pimpinan pondok untuk kemaslahatan anak,” terangnya.

Di tempat yang terpisah, hal senada juga disampaikan Kh. Abdul Qaidir Jailani selaku guru senior di Pesantren tersebut, Ia sangat menyayangkan adanya pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Seharusnya, sebelum menyebarkan informasi, konfirmasi dilakukan terlebih dahulu kepada pihak sekolah agar pemberitaan itu tidak sepihak dan berimbang.

“Harusnya oknum wartawan tersebut mengedepankan sikap profesional, berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik, bukannya konfirmasi yang sampaikan kepada pihak sekolah, oknum wartawan tersebut, malah menyuruh pihak sekolah untuk mengirimkan Lapor adik iparnya, sementara pihak sekolah mempunyai aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pengambilan Lapor. Untuk pengambilan Lapor, wali murid harus menandatangani serah terima pemberian Lapor. Yah, wajar saja Lapornya di sekolah, bukan ditahan tapi di sekolah. Kenapa? Karena wali muridnya tidak datang untuk menjemputnya. Tidak mungkin dong kami kirim begitu saja seperti yang diinginkan oknum tersebut. Emangnya ini tempat pengiriman Paket,” kata Guru senior Kh. Abdul Qaidir Jailani.

Ia menambahkan, terkait masalah uang Rp500.000 itu, Kh. Abdul Qaidir Jailani tidak terlalu banyak berkomentar.

“Yang jelasnya sekolah ini Swasta, bukan Negeri, jadi menurut pihak sekolah oknum wartawan tersebut sudah terlalu jauh mencampuri yang bukan ranahnya, karena itu pihak sekolah dalam waktu dekat akan mengambil langkah tegas untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum wartawan tersebut ke Dewan Pers dan ke pihak aparat penegak hukum Polsek Bangko atas pemberitaan tidak benar yang dibuat oleh oknum wartawan itu dalam hal ini kami beserta lembaga sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut,” pungkasnya.**Fz