Meresahkan, Warga Setempat Desak Polda Riau Tindak Tegas Perjudian Jenis Samsa Jalan Duku

Daerah48 Dilihat

ROHIL, Narawarta.com – Masyarakat warga Jalan Gajah Mada, dibuat resah oleh sebuah aktifitas judi jenis samsa yang kian bebas beroperasi di pemukiman warga sekitar tepatnya di Gg Duku, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bagko, Rohil.

Mirisnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat meski aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar aturan. Para pelaku judi jenis Samsa tersebut diduga dikelola oleh seorang benama Aseng warga keturunan Tionghoa.

Aktivitas perjudian yang dilarang hukum tapi terlihat masih tetap berjalan tanpa hambatan di Wilayah hukum Polsek Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Kondisi ini terpantau masih aktif hingga, Senin, (12 Januari 2026.

Masyarakat sekitar menduga adanya pembiaran, bahkan tak sedikit yang berasumsi aparat hukum menerima gratifikasi sehingga tidak berani menindak. Meski masyarakat setempat, tokoh agama, tokoh pemuda yang tinggal disekitaran lokasi judi Samsa sudah pernah menolak adanya aktivitas tersebut. tapi malah tidak di indahkan oleh sipemilik lokasi tempat judi, Akibatnya, kekecewaan masyarakat setempat saat ini semakin meluas.

Salah satu warga setempat menegaskan, bahwa segala bentuk perjudian adalah perbuatan maksiat dan dilarang keras oleh ajaran agama. “Kami sangat prihatin dan resah. Aktivitas judi ini telah menimbulkan penyakit sosial, menghancurkan ekonomi keluarga, dan menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai spiritual. Kami memohon agar aparat penegak hukum tidak membiarkan kemungkaran ini terus terjadi, “ujar warga kepada awak media ini yang rumahnya tidak jauh dari tempat lokasi judi Samsa.

Senada dengan Tokoh Agama, para Pemangku Adat menyatakan bahwa praktik perjudian telah mencoreng marwah dan adat istiadat Melayu yang menjunjung tinggi nilai-nilai budi pekerti dan ketertiban. “Adat kita menolak segala bentuk maksiat. Tempat judi yang beroperasi bebas di tengah masyarakat ini adalah aib bagi Rokan Hilir. Kami meminta agar aparat segera membersihkan wilayah kami dari penyakit masyarakat ini. Jangan biarkan hukum tumpul di hadapan bandar judi,” tegas perwakilan Tokoh Adat.

Mengingat keresahan yang telah meluas dan terkesan adanya pembiaran di tingkat bawah, mewakili seluruh lapisan masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat Rokan Hilir Mendesak dengan Keras kepada kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau untuk segera memerintahkan jajarannya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum, untuk mengambil alih dan melakukan tindakan tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu.

Melakukan penggerebekan dan menangkap semua pelaku, baik bandar, pengelola (termasuk inisial Aseng), maupun pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam membekingi kegiatan ilegal ini. Memastikan proses hukum berjalan transparan dan seadil-adilnya untuk menimbulkan efek jera.

“Kami, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan Tokoh Adat, siap mendukung penuh upaya Polda Riau dalam memberantas tuntas praktik perjudian di Kecamatan Bangko dan seluruh wilayah Rokan Hilir,” tegas perwakilan Tokoh Adat.**Fz