ROHIL, Narawarta.com – Aroma dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020-2021 di SDN 001 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil, memicu sorotan publik.
Pasalnya, Dua tahun lamanya publik menanti adanya tindakan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil terkait laporan dari salah satu Yayasan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) yang mengendus adanya aroma dugaan ketidakwajaran pada penyaluran anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 001 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil Tahun Anggaran 2020 – 2021.
Seperti dikutip dari laman Media Online Intel Pos News, Sabtu, Pukul 11.00 WIB (21/12/2024) dua (2) tahun yang lalu melalui press release tertulisnya, Arjuna Sitepu menegaskan bahwa pihaknya mengajak Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk menelusuri dan membongkar kasus kejahatan luar biasa ini.
Ia juga menyoroti penerimaan dana BOS tahun 2020-2021 di SDN 001 Panipahan, yang dibungkus dengan berbagai kegiatan seperti penerimaan peserta didik baru (PPDB), administrasi sekolah, pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, asesmen/evaluasi pembelajaran, sarana dan prasarana, serta pembayaran honor.
Ia juga mensinyalir adanya kejanggalan pada penyaluran Dana BOS Tahun 2020-2021. Data dari Kementerian Pendidikan menunjukkan dugaan kegiatan fiktif, pengalihan, dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah.
“Informasi yang sudah kami himpun sesuai pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), jelas ada kegiatan fiktif pada tahun 2020-2021 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta,” tutur Arjuna Sitepu dengan nada meyakinkan.
Arjuna Sitepu, yang dikenal kritis dan vokal terhadap kejahatan luar biasa (Tipikor), berulang kali menegaskan, terkhusus pada dunia pendidikan agar semua berhak tau, pentingnya semangat keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendikbud No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik, “Pungkasnya.
Masyarakat kini mendesak Kejaksaan Negeri Rohil segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
Sekolah yang berlokasi di Jalan Bakti Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil, disebut menerima Dana BOS terbesar yang ada di rohil hingga capai Miliaran rupiah pertahun dengan jumlah Siswa hampir Seribu (1000) murid itu hingga kini pihak sekolah belum memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan dana tersebut.
“Masyarakat berhak tahu ke mana aliran dana BOS itu digunakan. Kami mendesak aparat hukum agar segera menyelidiki penggunaan dana tahun 2020-2021 hingga 2025 agar terang benderang,” ujar masyarakat Palika, Rabu (14/1/2026).
Upaya konfirmasi media ini kepada Kepala SDN 001 Panipahan, Kamaruddin S. Pd, tak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui WhatsApp dan sambungan telepon, pesan dan panggilan tak mendapat balasan. Bahkan, nomor wartawan media ini terindikasi diblokir oleh pihak kepala sekolah.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, Sejumlah masyarakat mengaku kecewa dengan sikap pihak sekolah yang dinilai tertutup.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya pihak sekolah bisa menjelaskan secara terbuka. Ini kan uang negara, uang rakyat,” ujar Warga Palika.
Ia menambahkan, transparansi penggunaan dana publik di sektor pendidikan merupakan hak masyarakat. Ia menilai lemahnya pengawasan internal sekolah dan minimnya keterlibatan komite turut memperbesar potensi penyalahgunaan anggaran.
“Kami tidak ingin isu ini dibiarkan berlarut. Harus ada audit dan pemeriksaan serius oleh aparat berwenang,” tegasnya.
Kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tidak terkikis.**Fz






