LBH GP Ansor PW Sumbar Desak Bupati Kabupaten Solok Jon Pandu Lantik Wali Nagari Kinari Pascaputusan PTTUN Medan

Daerah195 Dilihat

SUMBAR, Narawarta.com – Lembaga Bantuan Hukum LBH GP Ansor PW Sumbar mendesak Bupati Kabupaten Solok Jon Pandu segera melantik Wali Nagari harapan baru muncul di Kinari Yandrifa Pasca putusan No Perkara 35 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN Medan yang sudah keluar putusan berdasarkan putusan tengah masyarakat, khususnya terkait pelantikan Yandrifa, Wali Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi hingga kini masih tertunda.

Dalam pemerintahan sebelumnya, kebijakan formalistik dinilai menjadi penghambat bagi Wali Nagari di wilayah Kabupaten Solok yang telah memenangkan sengketa perkara No.: 35/B/2021/PT.TUN.MDN di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, namun tak kunjung dilantik.

Ketidakadilan atas pemberhentian Wali Nagari di Wilayah Kabupaten Solok, terjadi sejumlah sengketa yang berujung pada putusan PTUN Padang dan PTTUN Medan. Dalam putusan tersebut, SK pemberhentian Wali Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi yang lama telah dibatalkan dan Mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Penjabat Wali Nagari Kinari. Namun, hingga kini penggugat (Yandrifa) yang memenangkan sengketa belum juga dilantik.

“Tentunya kita jadi prihatin persoalan ini sampai berlarut-larut. Artinya dibutuhkan kepekaan pemerintah daerah jika ingin menggunakan asas asas umum pemerintah yang baik (AAUPB) . Nah disini belum terlihat,” jelas Eko Kurniawan ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Sebaliknya, pemerintah sebelumnya hanya menunjuk penjabat (caretaker) untuk mengisi kekosongan jabatan di nagari kinari tersebut.

Dengan adanya kepemimpinan baru di Kabupaten Solok, masyarakat berharap Bupati dan Wakil Bupati segera mengambil keputusan yang tegas dan adil. Apakah dalam waktu dekat mereka akan melantik para wali nagari yang telah memenangkan sengketa di PTUN Padang dan PTTUN Medan, atau tetap mempertahankan kebijakan lama yang hanya menunjuk caretaker penunjukkan dari Pemerintah Kabupaten Solok, bukan hasil pemilihan masyarakat nagari.

Masyarakat kini menantikan gebrakan pemerintahan baru yang berpihak pada keadilan dan kepastian hukum.***