Lapas Bagansiapiapi Bentuk Tim Unit Layanan Disabilitas, Wujudkan Pemasyarakatan Inklusif

Daerah16 Dilihat

ROHIL – Narawarta.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, membentuk Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai langkah konkret mewujudkan layanan pemasyarakatan yang setara dan inklusif bagi warga binaan penyandang disabilitas.

Kegiatan pembentukan tim tersebut dilaksanakan pada Selasa (21/10), menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor PAS.6.PK.07.01-430 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim ULD pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Langkah ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Plt. Kepala Lapas Bagansiapiapi Nimrot Sihotang mengatakan, pembentukan Tim ULD menjadi bagian dari komitmen pihaknya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan.

“Melalui pembentukan Tim Unit Layanan Disabilitas ini, kita ingin memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas juga terpenuhi secara adil dalam proses pembinaan di dalam lapas,” ujarnya.

Adapun susunan tim yang ditetapkan terdiri atas Dasrial sebagai ketua, Sigit Pramono sebagai wakil ketua, dan Islam Pryangono sebagai sekretaris. Sejumlah pegawai lainnya juga ditunjuk untuk menangani bidang pembinaan, kesehatan, registrasi, keamanan, serta tata usaha dan umum.

Dengan terbentuknya Tim ULD ini, Lapas Bagansiapiapi berharap pelayanan terhadap warga binaan penyandang disabilitas dapat semakin optimal serta mendukung terwujudnya lingkungan pembinaan yang ramah disabilitas dan berkeadilan sosial.**Fz