KPU Adakan Debat Istri Capres-Cawapres? Fakta atau Hoaks?

Nasional, Politik574 Dilihat

Jakarta, Nrawarta — Belakangan ini, beredar rumor di media sosial yang menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan debat istri dari para calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Narasi tersebut mengejutkan banyak pihak, namun tidak mencantumkan informasi mengenai lokasi dan tanggal acara tersebut.

Dalam narasi yang beredar di Facebook, disebutkan bahwa debat istri capres-cawapres akan menjadi momen penting yang menentukan nasib negara. Namun, klaim ini langsung dibantah oleh KPU.

Menurut penjelasan dari KPU yang diacu dari laman DPR RI, pelaksanaan debat saat Pemilu Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 277.

Pasal tersebut menyatakan bahwa debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan sebanyak lima kali oleh KPU dan disiarkan melalui media elektronik. Materi debat paslon berkisar pada visi nasional.

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga mengatur bahwa debat paslon dalam Pilpres dilakukan sebanyak lima kali. Namun, aturan tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa debat capres dilakukan tiga kali, dan debat khusus cawapres dilakukan dua kali.

Tidak ada aturan atau keterangan yang membenarkan adanya debat istri para paslon Pemilu 2024. Oleh karena itu, klaim mengenai debat istri capres-cawapres tersebut dapat disimpulkan sebagai hoaks. (max)