Pekanbaru, Narawarta – Hingga saat ini, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang belum menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 untuk dievaluasi.
Dari 12 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau, sudah 11 pemerintah lainnya melakukan penyerahan RAPBD 2024 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE, yang diwakili oleh Sekretaris Ispan, hingga Selasa (12/12) RAPBD 2024 dari 11 pemerintah kabupaten/kota sudah dalam proses evaluasi.
Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis telah menyelesaikan evaluasi, sementara Pekanbaru masih dalam tahap finalisasi. Satu-satunya yang belum menyerahkan, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi.
Ispan menjelaskan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi menghadapi kendala karena tidak ada persetujuan antara kepala daerah dan DPRD setempat terkait RAPBD.
Dalam situasi ini, solusi yang dapat diambil adalah menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang memungkinkan penggunaan anggaran dengan batas pagu tahun anggaran sebelumnya.
Meski demikian, penggunaan Perkada akan terbatas pada kegiatan rutin seperti belanja pegawai, sementara pembangunan akan terkendala.
Saat ditanya mengenai sanksi yang dapat diterima pihak eksekutif dan legislatif di Kuansing, Ispan menjelaskan bahwa sanksi tersebut sudah diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dapat dikenai sanksi administratif, termasuk tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan.
“Sesuai Ayat 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama ranperda APBD sebelum dimulainya anggaran setiap tahun akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan,” jelas Ispan.
Namun, Ispan tetap berupaya untuk mencapai kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD Kuansing terkait APBD 2024. Meskipun terlambat, upaya ini dilakukan untuk mencegah dampak buruk terhadap masyarakat. Ia menekankan pentingnya kesepakatan agar kegiatan pembangunan dan pelayanan publik tidak terhambat.
Sebelumnya, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kuantan Singingi 2024 telah disahkan menjadi APBD pada 27 November. Meskipun demikian, pengesahan ini tidak dihadiri oleh pihak eksekutif Kuansing, yang menciptakan keunikan karena tidak adanya perwakilan eksekutif dalam rapat paripurna.
Ketua DPRD Kuansing, Dr. Adam SH MH, mengkritik Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM yang berupaya mempergunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Adam menilai bahwa penggunaan Perkada bukanlah solusi terbaik, dan mengajak Sekda Kuansing untuk segera mengantarkan Ranperda yang sudah disahkan DPRD ke Provinsi Riau.
Meskipun beberapa pihak mendukung penggunaan Perkada, Adam yakin bahwa sebagian besar anggota DPRD Kuansing lebih mendukung penggunaan Peraturan Daerah (Perda) dalam mengesahkan APBD 2024.
“Rata-rata anggotanya menginginkan perda. Tapi mereka takut untuk mengatakan setuju,’’ tuturnya. ‘’Beberapa eselon dua mengatakan setuju ke saya langsung. Ini juga disampaikan oleh beberapa orang yang tergabung di TAPD. Karena takut dinonaktifkan, makanya mereka tidak berani bicara. Dan saya yakin, penasehat-penasehat ahli bupati tidak setuju juga dengan perkada,” pungkas Adam. (max)