DP2KBP3A Inhil Tangani Kasus Pernikahan Dini dan Stunting melalui Konseling dan Edukasi

Daerah46 Dilihat

NARAWARTRA.COM – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. Sirajuddin, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Hak Anak (PPA dan PHA), Siti Munziarni, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 tercatat 173 kasus pernikahan dini, dan hingga Maret 2024, jumlah kasus mencapai 45 kasus.

“Kami menemukan angka yang cukup besar dalam kasus pernikahan dini ini, sehingga kami akan langsung turun ke daerah dengan kasus yang sangat tinggi,” ungkap Siti Munziarni.

Siti Munziarni juga menekankan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang disahkan pada 12 April 2022, memaksa pernikahan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana.

Berdasarkan temuan ini, salah satu faktor yang berkontribusi pada tingginya angka stunting di Kabupaten Inhil adalah pernikahan dini. Banyak dari pasangan yang menikah dini menghadapi masalah kesehatan yang berdampak pada kelahiran anak-anak yang terhambat pertumbuhannya, bahkan stunting. Untuk itu, pengadilan agama juga memberikan konsultasi wajib kepada pasangan yang mengajukan isbat nikah di Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di DP2KBP3A.

Hari ini, terlihat beberapa keluarga yang mengajukan pernikahan di bawah umur untuk mendapatkan konseling di DP2KBP3A. Konselor dari Dinas Kesehatan, Ns. Julita, S.Kep, memberikan konseling untuk menunda pernikahan atau kehamilan guna mencegah stunting di kemudian hari. Sebelum melanjutkan proses pernikahan, pengaju diharuskan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi fisik mereka.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesadaran dan mencegah dampak jangka panjang dari pernikahan dini, khususnya terkait dengan kesehatan ibu dan anak, serta membantu menurunkan angka stunting di Kabupaten Indragiri Hilir. (advertorial)