Jakarta, Narawarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej terkait status tersangkanya dalam kasus suap yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Hiariej menolak keras menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan bersikeras mengajukan praperadilan di PN Jaksel.
Jubir PN Jaksel, Djuyamto, mengkonfirmasi bahwa sidang praperadilan ini telah ditetapkan dan akan dipimpin oleh Hakim Estiono.
“Sudah ditunjuk hakimnya, hakim tunggal Estiono,” kata jubir PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (4/12).
Selain Eddy Hiariej, dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, juga turut mengajukan gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
“Sidang pertama pada 11 Desember 2023,” ujar Djuyamto.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam konteks sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Eddy diduga menerima dana sebesar Rp 8 miliar untuk menyelesaikan sengketa perusahaan dan memberikan jaminan penghentian perkara. Selain itu, dia juga dituduh meminta uang terkait pencalonan ketua persatuan olahraga tenis. (Max)