Dinas Satpol PP Rohil Dinilai Mandul, Istana Karaoke di Jalan Sedar Diduga Ajang Maksiat dan Beroperasi Sampai Pagi

Daerah156 Dilihat

ROHIL, Narawarta.com – Tempat hiburan malam karaoke milik seseorang berinisial B yang berlokasi di Jalan Sedar, Kecamatan Bangko, Rohil menjadi sorotan publik. Tempat hiburan ini diduga menjadi lokasi maksiat dan beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) yakni hingga pukul 00:00 WIB, Jum’at (26/12/2025).

Namun, yang menjadi perhatian publik adalah sikap yang seolah dilakukan pembiaran Dinas Satpol PP Rohil dalam menegakan Perda dan menindak tegas tempat hiburan malam karaoke yang berada di Jalan Sedar tersebut.

Hingga kini, tindakan nyata dari aparat penegak Perda itu dinilai minim, meski sudah beredar di berbagai media lokal terkait pelangaran tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa THM Istana Karaoke di Jalan Sedar milik seseorang berinisial B tersebut kerap melihat tamu laki-laki bersama wanita yang bukan muhrimnya berduaan memasuki bilik (Room) yang telah disediakan oleh pihak pemilik tempat usaha karaoke.

Praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga melanggar norma-norma agama serta meresahkan masyarakat hingga merasa Satpol PP terkesan mandul dalam penindakan terhadap pelangaran yang terjadi.

Salah satu tokoh agama di Bagansiapiapi yang dikenal lantang dalam menyuarakan kebenaran dan gigih melawan kemungkaran Kh. Abdul Qodir Al-Jailani sangat menyayangkan sikap pembiaran Pemerintah Daerah atau Satpol PP Rohil atas keresahan masyarakat yang semakin hari semakin membludak.

Padahal jauh sebelumnya pada tanggal 18 November 2025 tokoh agama Kh. Abdul Qodir Al-Jailani sudah mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Rohil melalui Kasat Pol PP Rohil Acil Rusdiyanto selaku penegak Perda agar menindak tegas THM yang sudah meresahkan warga di Bagansiapiapi terutama kepada THM yang melewati batas waktu yang telah ditentukan itu.

“Assalamualaikum pak Acil, Saya Kh. Abdul Qodir Aljailani..memohon kepada bapak…mumpung Bapak ada kekuasaan dan jalur Bapak yg bisa menutup tempat2 hiburan..maka kami masarakat lemah ini..mohon sangat..agar bapak menutup THM yang sudah menyalahi aturan serta meresahkan warga..dan Bapak sudah memuat di media .andai masih beroperasi di atas jam 12. Izin akan di pertanyakan dan di segel …TERUS TERANG ..tiap malam buka sampai subuh..cuman saja pintu depan di tutup..andaikan tidak ada respon ..mungkin kami para tokoh ..ustadz.dan masarakat akan turun menutupnya dalam waktu dekat…demikian pak komandan wassalam, ” ungkap Tokoh Agama Kh. Abdul Qodir Al-Jailani mengingatkan Kasat Pol PP Rohil.

Sementara itu, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kasat Pol PP Rohil, Jum’at (26/12/2025) hingga berita ini diterbitkan Kasat Pol PP Rohil masih bungkam.**Fz