Diduga Sarang Maksiat dan Tidak Miliki Izin, Masyarakat Bersama Tokoh Agama Desak Bupati Rohil Segera Tutup Permanen Karaoke KTV

Daerah, Headline, Hukrim372 Dilihat

ROHIL, Narawarta.com – Masyarakat Bagansiapiapi dan tokoh agama kembali diresahkan oleh sebuah aktivitas di salah satu tempat hiburan malam karaoke KTV yang terletak di pusat jantung kota Bagansiapiapi Jalan Bintang, Kecamatan Bangko, Rohil. Selain diduga tidak memiliki izin, tempat tersebut juga beroperasi sampai subuh dan diduga dijadikan tempat maksiat.

Hasil dari pantauan awak media di lokasi tempat hiburan malam karaoke KTV pada Minggu (14/12/2025) Pukul 3 : 30 Wib ditemukan beberapa tamu laki-laki bersama beberapa wanita yang bukan muhrimnya tampak terlihat berkunjung dan memasuki sebuah bilik (Room) di tempat hiburan malam karaoke tersebut.

Beberapa masyarakat sekitar dan salah satu tokoh agama di Bagansiapiapi KH. Abdul Qoidir Al-Jailani mengungkapkan kepada awak media, Minggu (14/12/2025), sangat menyesalkan dan merasa geram atas aktivitas di tempat hiburan malam Karaoke KTV tersebut serta mendesak Bupati Rohil dan Dinas Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke KTV yang berada di pusat jantung kota Bagansiapiapi, yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Tokoh agama KH. Abdul Qaidir Al-Jailani menilai lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap THM memunculkan kesan pembiaran. Kondisi tersebut, kata dia, dapat mencederai wibawa pemerintah, mengganggu toleransi antarumat beragama, serta mengusik kenyamanan masyarakat.

“Ini bukan lagi sekadar imbauan moral. Pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata. Jika ada THM yang melanggar aturan, menimbulkan kegaduhan, atau beroperasi tanpa izin, harus segera ditertibkan,” Kata KH. Abdul Qodir Al-Jailani kepada media ini, Minggu (14/12/2025).

Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional seluruh THM di Bagansiapiapi dan meminta penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Menurutnya, seluruh pelaku usaha hiburan malam wajib tunduk pada regulasi yang berlaku.

“Penertiban tidak boleh setengah-setengah. Jika terbukti melanggar, izinnya harus dicabut. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” tegasnya.

KH. Abdul Qoidir Al-Jailani juga mengingatkan, pembiaran terhadap aktivitas hiburan malam yang tidak tertib berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Jika aturan hanya ada di atas kertas dan tidak ditegakkan, masyarakat berhak mempertanyakan kehadiran negara. Ini soal keadilan dan wibawa pemerintah,” ujarnya.

Ia secara terbuka menyebut sejumlah THM yang kerap menjadi sorotan publik dan media, seperti Karaoke KTV, Karaoke Linda, Karaoke Diana, King Karaoke, yang menurutnya perlu dievaluasi secara serius dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tokoh agama KH. Abdul Qoidir Al-Jailani menegaskan, dorongan penertiban tersebut merupakan aspirasi masyarakat luas, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh agama, demi menjaga ketenangan dan rasa aman di lingkungan sekitar.

“Pemerintah jangan menunggu konflik sosial baru bertindak. Jaminan keamanan dan ketertiban adalah kewajiban negara,” katanya.

Ia pun meminta Bupati Rohil dan Satpol PP Rohil segera mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur, bukan sekadar wacana.

“Ini ujian ketegasan pemerintah daerah. Masyarakat tidak butuh janji atau cuma omongan saja tapi tindakan nyata,” pungkas tokoh agama KH. Abdul Qoidir Al-Jailani.

Sementara itu, Kasat Pol PP Rohil saat di konfirmasi awak media, Minggu (14/12/2025) melalui Via Whatshap nya mengatakan dengan singkat.

“Terima Kasih Atas Info nya,” kata Acil Kasat Pol PP Rohil.**Fz