MAKASSAR — Gelombang antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Makassar memaksa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah konkret. Hasil rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan memutuskan dua hal utama: melarang kendaraan parkir setelah mengisi BBM dan membentuk satgas penanganan antrean di tingkat kabupaten/kota.
Antrean di Makassar Kian Mengganggu Lalu Lintas
Jufri Rahman menyebut antrean kendaraan, khususnya kendaraan berukuran besar, di sejumlah SPBU telah berdampak pada kelancaran arus lalu lintas di beberapa ruas jalan. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan BBM bersubsidi.
Menurut dia, persoalan ini tidak bisa diselesaikan pemerintah provinsi sendiri. Penyaluran BBM bersubsidi melibatkan kewenangan pemerintah pusat serta badan usaha yang ditugaskan mendistribusikannya. Peran Pemprov Sulsel adalah melakukan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan bersama pihak terkait.
Larangan Parkir dan Pembentukan Satgas Jadi Solusi Utama
Salah satu kesepakatan yang mengemuka adalah penataan kendaraan usai melakukan pengisian. Jufri menegaskan polisi, Satpol PP, dan satgas yang direncanakan dibentuk akan memerintahkan tidak ada mobil parkir setelah mengisi BBM di SPBU. Kebijakan ini untuk mencegah penumpukan kendaraan di sekitar lokasi pengisian.
"Tadi sudah ada ketegasan bahwa setelah ini, polisi, Satpol PP dan Satgas kabupaten/kota yang rencana dibentuk itu akan memerintahkan tidak boleh ada mobil parkir setelah mengisi di SPBU," tuturnya di Makassar, Rabu.
Hiswana Migas Dorong Aturan Tegas di Lapangan
Usulan pembentukan satgas merupakan masukan dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas). Organisasi pengusaha SPBU ini menilai perlu ada mekanisme penanganan yang lebih jelas di lapangan.
Jufri mengungkapkan aturan yang tegas diperlukan agar tidak terjadi insiden antara operator SPBU dengan masyarakat yang mengantre. Pemprov Sulsel siap menindaklanjuti hasil rapat dengan menyiapkan langkah koordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Koordinasi ini menjadi kunci karena tekanan antrean diprediksi masih akan berlanjut selama kebijakan penyaluran BBM bersubsidi belum berubah di tingkat pusat. Pemprov hanya bisa memastikan distribusi di lapangan berjalan tertib dan tidak memperparah kemacetan.