Beroperasi Hingga Subuh dan Abai Terhadap Penegakan Aturan, Satpol PP Rohil Belum Menertibkan THM Istana Karaoke Jalan Sedar

Daerah130 Dilihat

ROHIL, Narawarta.com – Tempat hiburan malam berkedok rumah karaoke di Jalan Sedar, Kecamatan Bangko makin meresahkan. Meski kerap dikeluhkan masyarakat dan tokoh agama, Tempat Hiburan Malam (THM) Istana Karaoke masih leluasa beroperasi hingga pagi hari. Ironisnya, Satpol PP Rohil justru diduga tak berdaya dan abai terhadap penegakan aturan.

Sebagaimana diketahui, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Namun dalam praktiknya, fungsi tersebut dinilai melemah.

“Tempat hiburan malam Istana Karaoke di Jalan Sedar masih beroperasi sampai pagi, Satpol PP seolah tak berdaya. Bahkan saat tempat hiburan malam Istana Karaoke di Bagansiapiapi Jalan Sedar ini terbukti beroperasi sampai subuh dini hari Kasatpol PP belum pernah ambil tindakan,” kata Warga Bagansiapiapi

Diketahui, Kasatpol PP Rohil Acil Rustiyanto pada bulan Oktober dan November gencar menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di bahu Jalan pasar bintang dan bahu jalan Pedamaran, sementara tempat hiburan malam Istana Karaoke Jalan Sedar telah melanggar Perda beroperasi hingga subuh dini hari justru tidak lagi bersikap tegas. Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat bahwa ada pembiaran yang disengaja.

Secara terpisah, seorang tokoh agama di Bagansiapiapi Kh. Abdul Qodir Al-Jailani mengaku kesal atas tindakan Satpol PP Rohil yang hanya tegas terhadap para pedang kecil kaki lima untuk mencari sesuap nasi, sementara tempat hiburan malam Istana Karaoke yang jelas-jelas beroperasi sampai subuh masih tetap di biarkan.

“Ada apa dengan Satpol PP Rohil? Cuma berani menertibkan para pedagang kecil yang hanya mencari nafkah untuk sesuap nasi, sementara usaha tempat hiburan malam Istana Karaoke di Jalan Sedar yang jelas-jelas melanggar Perda beroperasi hingga subuh justru malah dibiarkan,” kata Kh. Abdul Qodir Al-Jailani, Senin ( 29/12/2025) Kepada awak media ini.

Ia juga menilai, Satpol PP Rohil tidak menjalankan fungsinya dengan baik sebagai penegak Perda. Meskipun masyarakat dan tokoh agama telah menyuarakan agar tempat hiburan malam Istana Karaoke di Jalan Sedar segera untuk ditertibkan, tidak ada langkah kongkret yang diambil hingga saat ini.

“Silakan usaha mencari rezeki, tapi harus ikut aturan. Jangan abaikan regulasi. Satpol PP jangan hanya berani menindak para pedagang kecil saja, sementara usaha tempat hiburan malam Istana Karaoke di Jalan Sedar ini masih buka sampai pagi,” tegasnya.

Ia berharap, ada kejelasan dan ketegasan untuk segera menertibkan Istana Karaoke di Jalan Sedar yang terbukti melanggar aturan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Satpol PP Rohil terkait kelanjutan penindakan terhadap tempat hiburan malam Istana Karaoke di Jalan Sedar yang dilaporkan awak media ini.**Fz