Lampung Perketat Solar Subsidi Mulai 13 Oktober, Cek STNK dan QR di SPBU
NARAWARTA.COM — Pemerintah Provinsi Lampung memperketat pengisian solar subsidi dengan memeriksa STNK dan kode QR untuk kendaraan roda enam atau lebih, berlaku bertahap mulai Selasa (13/10). Aturan ini menyasar truk dan kendaraan niaga besar yang selama ini diduga mengisi BBM berkali-kali di sejumlah SPBU. Pengawasan melibatkan Satpol PP, kepolisian, dan Pertamina di tiap SPBU, terutama di Bandarlampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan pengetatan pengawasan disiapkan menyusul antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang dinilai mengganggu ketertiban. Kebijakan ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), kepolisian, DPRD Lampung, serta Pertamina.
"Kita akan mulai secara bertahap melakukan pengawasan kepada kendaraan roda enam ke atas, agar tidak melakukan pengisian BBM berkali-kali di berbagai SPBU," kata Rahmat di Bandarlampung, Senin.
Pemerintah daerah akan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memeriksa kesesuaian surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan kode QR yang digunakan saat membeli BBM bersubsidi.
Siapa yang Diperiksa dan Kapan Mulai Berlaku
Pemeriksaan diprioritaskan pada kendaraan roda enam atau lebih, seperti truk dan kendaraan niaga besar. Kendaraan pribadi roda empat untuk sementara tidak menjadi sasaran utama pengawasan ini.
Rahmat menargetkan aturan mulai berlaku Selasa (13/10), setelah Instruksi Gubernur Lampung diterbitkan. "Kalau Instruksi Gubernur Lampung sudah selesai hari ini, besok bisa berlaku aturannya," ujarnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung Gadriyanto Abung menyatakan pihaknya menunggu regulasi sebelum bertindak. Satpol PP Provinsi Lampung memiliki 768 personel yang tersebar di wilayah provinsi.
"Prinsipnya kami menunggu regulasi untuk mengatur tersebut. Dan juga kami pasti siap mendukung kebijakan Gubernur Lampung terkait antisipasi serta pengecekan sesuai regulasi berupa STNK ataupun barcode untuk mengisi BBM subsidi sesegera mungkin setelah aturan diterbitkan," kata Gadriyanto.
Apa yang Diperiksa Petugas di SPBU
Petugas akan mencocokkan data STNK kendaraan dengan kode QR yang dipakai saat pembelian solar subsidi. Pemeriksaan menyasar kendaraan yang diduga mengisi BBM berulang di SPBU berbeda dalam periode berdekatan.
Pengawasan juga melibatkan dinas perhubungan serta pemerintah kabupaten dan kota. Pelaksanaannya diprioritaskan di Kota Bandarlampung karena antrean kendaraan di sejumlah SPBU dinilai telah mengganggu ketertiban masyarakat.
Gadriyanto menegaskan kewenangan Satpol PP terbatas pada pemeriksaan dan pendataan dugaan pelanggaran. "Kami hanya mendata pelanggaran, tidak ada penindakan karena bukan tupoksi kami. Semua penindakan akan diserahkan kepada pihak berwajib," ujarnya.
Alasan Pengetatan: Permintaan Naik, Kuota Ditambah
Rahmat mengakui meningkatnya permintaan BBM turut memengaruhi kondisi antrean di SPBU. Pemerintah daerah ingin memastikan penambahan permintaan tidak membuka celah penyalahgunaan distribusi.
"Persoalannya memang karena naiknya permintaan, tapi kita ingin dengan naiknya permintaan tidak ada permainan di situ dan semua harus tepat sasaran," katanya.
Pemprov Lampung sebelumnya mengusulkan penambahan kuota BBM bersubsidi tahun 2026 kepada pemerintah pusat. Kuota Biosolar 2026 ditetapkan 790.961 kiloliter (KL), dengan usulan tambahan 120.384 KL atau sekitar 15,22 persen dari alokasi awal.
Kuota Pertalite 2026 mencapai 695.210 KL dengan usulan tambahan 72.391 KL atau sekitar 10,41 persen. Hingga Jumat (9/10), usulan itu masih dikaji Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pemprov Lampung menyatakan stok BBM masih aman. Meski demikian, peningkatan kebutuhan dan pelayanan pengisian di SPBU perlu diantisipasi untuk mengurangi antrean kendaraan.
Yang Perlu Disiapkan Pemilik Kendaraan Niaga
Pemilik truk dan kendaraan roda enam atau lebih sebaiknya menyiapkan STNK asli dan memastikan kode QR pembelian BBM dalam kondisi aktif. Ketidaksesuaian data berpotensi membuat kendaraan tidak dilayani saat pengisian solar subsidi.
Informasi lebih lanjut soal teknis pemeriksaan dan pembaruan aturan dapat diakses melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Lampung dan Satpol PP Provinsi Lampung. Warga diimbau tidak menggunakan jasa perantara tak resmi yang menjanjikan kelancaran pengisian BBM bersubsidi.