Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2026 dengan NIK, Cair Kuartal IV

Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah 2026 untuk 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
Penulis: Galih
Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:04:01 WIB

NARAWARTA.COM — Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 untuk 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun, disalurkan sekali untuk periode tiga bulan. Pencairan dijadwalkan pada kuartal IV 2026, mencakup Oktober hingga Desember, dengan besaran Rp300 ribu per bulan atau total Rp900 ribu. Pekerja bisa mengecek status penerima memakai NIK lewat empat kanal resmi.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 menyasar pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli, memperluas kesempatan kerja, dan menopang keberlanjutan aktivitas ekonomi.

Besaran bantuan ditetapkan Rp300 ribu per bulan. Karena diberikan satu kali untuk periode tiga bulan, total yang diterima pekerja mencapai Rp900 ribu.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2026

Selain batas upah dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi calon penerima. Pekerja berstatus PNS, anggota TNI, maupun Polri tidak termasuk sasaran program.

Penerima juga tidak boleh sedang menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan. Ketentuan ini merujuk Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor: HM.02.04/327/SET.M.EKON.3/09/2026.

Cara Cek Status Penerima Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan paling langsung dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja cukup login dengan akun terdaftar, lalu memilih menu "Cek Status Penerima BSU".

Kolom identitas yang perlu diisi meliputi NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan rekening bank penyalur. Sistem akan menampilkan status verifikasi penerima setelah data dikirim.

Cek Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Alternatif kedua lewat aplikasi JMO yang diunduh di ponsel pintar. Pengguna yang belum punya akun harus mendaftar terlebih dahulu sebelum bisa masuk.

Setelah login, buka halaman utama dan geser ke bagian bawah. Pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" lalu klik "Klik Di Sini". Isi data tambahan berupa nama ibu kandung, nomor HP, dan email, kemudian klik "Lanjutkan" untuk melihat status.

Cek NIK di Situs Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan kanal pengecekan di laman bsu.kemnaker.go.id. Buka browser, kunjungi alamat tersebut, dan geser ke bagian bawah halaman.

Klik "Cek NIK", masukkan 16 digit NIK beserta kode captcha, lalu klik "Cek Status". Hasilnya akan menunjukkan apakah NIK memenuhi kriteria penerima, masih dalam proses validasi, atau penyaluran sudah dilakukan.

Cek Lewat Aplikasi PosPay

Bagi pekerja yang bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, pengecekan bisa lewat aplikasi PosPay. Unduh aplikasi di ponsel, lalu buka tanpa perlu login.

Klik huruf "i" di bagian kanan bawah layar dan pilih logo Kemnaker bergambar lima tangan. Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026", masukkan NIK KTP, dan klik "Cek Status Penerima".

Jika terdaftar sebagai penerima, aplikasi akan menampilkan QR Code untuk pencairan. Kalau tidak, muncul keterangan "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Kapan BSU 2026 Cair?

Pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan BSU 2026. Mengacu siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bantuan akan cair pada kuartal keempat, yaitu periode Oktober, November, hingga Desember 2026.

Anggaran yang disiapkan mencapai hampir Rp12 triliun untuk 13,3 juta pekerja. Pekerja disarankan melakukan pengecekan berkala lewat kanal di atas, sekaligus memantau pengumuman resmi dari Kemnaker dan instansi terkait.

Program Pendamping di Periode yang Sama

Selain BSU, pemerintah menyiapkan pembukaan rekening bagi warga berusia di atas 17 tahun dari kelompok desil 1 sampai desil 4. Ada pula bantuan pangan beras 10 kg per bulan yang diserahkan satu kali untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta juga dilanjutkan. Program ini menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.

Reporter: Galih