Danantara Sumberdaya Indonesia Pakai 8 Metode Deteksi Underinvoice Ekspor Batu Bara
NARAWARTA.COM — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menerapkan delapan use case analitik untuk mendeteksi potensi underinvoicing, transfer pricing, dan repatriasi Devisa Hasil Ekspor pada komoditas strategis. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekspor yang selama ini rawan manipulasi harga.
Deteksi dini melalui data silang. Direktur Legal dan Kepatuhan DSI Ivan Ferdiansyah Baely menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan tidak lagi sekadar administratif, melainkan berbasis analisis data mendalam. Dalam rapat bersama Badan Legislatif DPR RI terkait RUU Komoditas Strategis di Jakarta, Selasa (15/9/2026), Ivan menegaskan peran DSI sebagai pelaksana teknis yang mendukung kebijakan kementerian terkait.
Tiga Komoditas Prioritas Pengawasan
Pada tahap awal implementasi, fokus pengawasan akan tertuju pada tiga komoditas dengan volume transaksi terbesar dan risiko manipulasi tinggi: batu bara, kelapa sawit atau CPO, serta ferroalloy. Ketiga sektor ini menjadi tulang punggung ekspor nasional namun kerap menjadi celah kebocoran devisa akibat praktik pelaporan harga yang tidak wajar.
DSI memposisikan diri sebagai intermediary atau single interface dalam ekosistem tersebut. Tugas utamanya mencakup pengumpulan data, verifikasi transaksi, hingga penyampaian laporan jika ditemukan indikasi penyimpangan. Namun, Ivan menekankan bahwa tindak lanjut hukum tetap menjadi kewenangan lembaga terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Delapan Use Case Analitik
Metode deteksi yang diterapkan sangat spesifik untuk menutup celah kecurangan. Pertama adalah rekonsiliasi kuantitas, yang membandingkan tonase dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan sertifikat surveyor dan settlement tujuan. Kedua, rekonsiliasi kualitas untuk memastikan grade barang sesuai deklarasi.
Klasifikasi kode Harmonized System (HS) menjadi use case ketiga, memastikan kesesuaian kode HS PEB dengan hasil di tujuan. Keempat, perbandingan harga deklarasi dengan referensi pemerintah. Kelima, rekonsiliasi dengan negara tujuan melalui pembandingan volume dan nilai ekspor.
Sementara itu, use case keenam hingga kedelapan menyasar aspek lebih kompleks. Pemeriksaan pihak terafiliasi dilakukan untuk mencegah transfer pricing terselubung. Ketujuh, pelacakan rute kapal untuk mencocokkan tujuan deklarasi dengan jejak aktual dan pembayaran pembeli. Terakhir, rekonsiliasi DHE dengan membandingkan devisa masuk dalam sistem Simodis terhadap ekspektasi nilai PEB.
Tuntutan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Ivan menilai prinsip non-disrupsi sangat krusial dalam tata kelola baru ini. Pelaku usaha yang telah memiliki kontrak berjalan membutuhkan kepastian agar perubahan regulasi tidak otomatis mengganggu proses ekspor yang sedang berlangsung. Stabilitas bisnis harus tetap terjaga sembari memperbaiki akuntabilitas negara.
Menyikapi pembahasan RUU Komoditas Strategis, DSI menyarankan pengaturan khusus mengenai sumber dana, tujuan, tata kelola, penggunaan, dan akuntabilitas. "Apabila DSI memiliki peran dalam ekosistem komoditas strategis, dasar hukum dan peran tersebut sebaiknya juga dinyatakan secara jelas dalam undang-undang," ujar Ivan. Ia menambahkan, kejelasan yuridis penting agar fungsi pengawasan tidak hanya bergantung pada aturan administratif di bawahnya.