Kasus Korupsi Nikel Sulawesi Tenggara 2017-2020: Kejagung Periksa Empat Saksi BUMN

Empat saksi berstatus karyawan dan direktur BUMN diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.
Penulis: Redaksi
Rabu, 09 September 2026 | 19:42:31 WIB

JAKARTA, NARAWARTA.COM — Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi berstatus pegawai hingga direktur BUMN terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama di Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut berlangsung pada Selasa, 9 September 2026.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami alur tata kelola nikel yang merugikan keuangan negara. Tim penyidik Jampidsus memanggil figur-figur yang dinilai mengetahui rantai operasional komoditas tambang tersebut. Keterangan mereka menjadi pijakan penting guna mengurai benang kusut perkara.

Empat saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan badan usaha milik negara. Mereka terdiri atas DS selaku karyawan BUMN, H selaku karyawan BUMN di Kendari, dan A selaku karyawan BUMN di Palu. Selain staf operasional, penyidik turut memanggil DA yang menjabat sebagai direktur di sebuah BUMN.

Langkah pemeriksaan maraton ini ditujukan untuk memperkuat materi berkas perkara yang tengah disusun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan urgensi kehadiran para saksi tersebut. "Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.

Modus Ekspor Ilegal dan Manipulasi Uji Kadar

Perkara dugaan rasuah ini berpusat pada tata niaga nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di wilayah Sulawesi Tenggara rentang 2017 hingga 2020. Fokus penyidikan mengarah pada praktik pengapalan mineral mentah ke luar negeri secara melawan hukum. Kegiatan ekspor komoditas nikel tersebut disinyalir berlangsung tanpa dilengkapi dokumen otorisasi yang diwajibkan oleh regulasi.

Penyimpangan tidak berhenti pada ketiadaan dokumen perizinan ekspor. Penyidik menemukan adanya indikasi manipulasi hasil uji kadar nikel yang dijalankan oleh PT CNI. Rekayasa data kadar mineral ini memicu ketidaksesuaian nilai riil komoditas yang diperdagangkan dengan pencatatan resmi.

Praktik manipulasi dan pengapalan tanpa izin tersebut berdampak fatal terhadap penerimaan negara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merampungkan audit investigatif untuk mengukur dampak finansial penyimpangan ini. Berdasarkan audit BPKP, total kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.

Pengembalian Rp401,65 Miliar Tak Hentikan Pidana

Di tengah proses hukum yang bergulir, PT CNI tercatat telah menyetorkan uang kerugian negara tersebut. Perusahaan menyerahkan dana sebesar Rp401,65 miliar secara penuh ke kas negara. Meski demikian, pelunasan kerugian finansial tidak serta-merta menggugurkan sangkaan tindak pidana yang terjadi.

Kejaksaan Agung menegaskan proses peradilan pidana tetap diproses sesuai koridor perundang-undangan. Pemulihan kerugian keuangan negara tidak menghapus perbuatan melawan hukum yang telah berlangsung pada periode 2017-2020. Anang Supriatna menegaskan hal itu secara lugas: "Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan."

Hingga saat ini, penyidik Jampidsus telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk membedah konstruksi perkara secara menyeluruh. Kendati proses penyidikan umum sudah berjalan dan bukti-bukti terus dikumpulkan, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Proses hukum atas dugaan korupsi komoditas tambang ini terus berjalan.

Ringkasan Kasus

PerusahaanPT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Sulawesi Tenggara
Periode dugaan pelanggaran2017 – 2020
ModusDugaan ekspor nikel ilegal tanpa dokumen otorisasi & manipulasi hasil uji kadar nikel
Kerugian negara (BPKP)Rp401,65 miliar
Status danaSudah dikembalikan PT CNI ke kas negara
Saksi diperiksa 9 Sept 2026DS, H (Kendari), A (Palu) — karyawan BUMN; DA — Direktur BUMN
Status hukumTahap pemeriksaan saksi, belum ada tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna: “Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan.”

Reporter: Redaksi