Jadwal SIM Keliling 4 September 2026: Ini Bedanya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Petugas melayani perpanjangan SIM A dan SIM C pada layanan SIM Keliling yang beroperasi di sejumlah lokasi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Sumedang pada Jumat, 4 September 2026.
Penulis: Redaksi
Jumat, 04 September 2026 | 00:19:02 WIB

JAKARTA — Layanan SIM Keliling pada Jumat, 4 September 2026 melayani dua jenis SIM sekaligus: SIM A dan SIM C. Meski sama-sama bisa diperpanjang lewat unit keliling, dua jenis SIM ini punya perbedaan mendasar yang perlu dipahami pemilik kendaraan.

SIM A untuk Kendaraan Roda Empat

SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang dan barang dengan berat maksimal tertentu. Biaya resmi perpanjangannya Rp80.000, sedikit lebih mahal dibanding SIM C.

SIM C untuk Sepeda Motor

SIM C khusus pengendara sepeda motor, dengan biaya resmi perpanjangan Rp75.000. Mengingat populasi pengendara motor jauh lebih besar dibanding mobil, permintaan perpanjangan SIM C biasanya lebih ramai di lapangan.

Persamaan Keduanya di Layanan SIM Keliling

Baik SIM A maupun SIM C sama-sama hanya bisa diperpanjang lewat SIM Keliling kalau statusnya masih berlaku (belum kedaluwarsa). Kalau salah satu sudah mati, prosesnya wajib diulang dari awal di Satpas, tidak bisa lewat unit keliling.

Lokasi Layanan Hari Ini

WilayahLokasiKeterangan Jam/Penyelenggara
Jakarta TimurMall Grand CakungMenyesuaikan jadwal Ditlantas Polda Metro Jaya
Jakarta BaratLTC GlodokMenyesuaikan jadwal Ditlantas Polda Metro Jaya
Jakarta SelatanKampus Trilogi, KalibataMenyesuaikan jadwal Ditlantas Polda Metro Jaya
Jakarta UtaraMall Artha GadingMenyesuaikan jadwal Ditlantas Polda Metro Jaya
Jakarta PusatKantor Pos Lapangan BantengMenyesuaikan jadwal Ditlantas Polda Metro Jaya
Bandung (Mobil 1)Rest Area 78 Kiara Artha ParkSatlantas Polrestabes Bandung
Bandung (Mobil 2)Pasar Modern BatununggalSatlantas Polrestabes Bandung
TangerangMal Metropolis Town Square & Pasar Laris Taman Cibodas08.00-11.00 WIB
SumedangKantor Kecamatan Ujung Jaya08.00-12.00 WIB (Senin-Kamis)

Dokumen yang Dibutuhkan, Sama untuk Kedua Jenis SIM

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama asli (masih berlaku) dan fotokopi
  • Bukti hasil pemeriksaan kesehatan (umumnya tersedia di lokasi atau rekanan terdekat)
  • Pas foto atau mengikuti sesi foto digital di tempat, tergantung kebijakan masing-masing unit layanan

Rincian Biaya Resmi

Jenis SIMBiaya ResmiKeterangan
SIM A (perpanjangan)Rp80.000PNBP resmi sesuai PP Tarif Kepolisian
SIM C (perpanjangan)Rp75.000PNBP resmi sesuai PP Tarif Kepolisian

Tips buat Pemilik SIM A dan SIM C Sekaligus

Kalau kebetulan punya SIM A dan SIM C yang sama-sama mendekati masa kedaluwarsa, sebaiknya cek dulu apakah unit SIM Keliling di lokasi tujuan bisa memproses keduanya sekaligus dalam satu kunjungan — sebagian unit membatasi jumlah pemohon per hari, jadi menanyakan dulu ke petugas bisa menghemat waktu.

Pertanyaan Seputar Berita Ini

Apa beda utama SIM A dan SIM C?

SIM A untuk kendaraan roda empat, SIM C untuk sepeda motor — biaya perpanjangannya juga berbeda, Rp80.000 vs Rp75.000.

Apakah bisa perpanjang SIM A dan SIM C sekaligus di satu kunjungan?

Tergantung kebijakan dan kuota lokasi masing-masing, sebaiknya tanyakan langsung ke petugas di lapangan.

Apakah SIM Keliling melayani SIM jenis lain seperti SIM B?

Berdasarkan info yang tersedia untuk jadwal hari ini, layanan difokuskan pada SIM A dan SIM C saja.

Bagaimana kalau salah satu SIM sudah kedaluwarsa?

SIM yang sudah mati tidak bisa diproses lewat SIM Keliling, harus mengurus ulang dari awal di Satpas.

Reporter: Redaksi