Kemenkeu Kumpulkan Rp825,28 Miliar dari Pengemplang Pajak di Sektor Besi dan Baja

Kemenkeu mengumpulkan Rp825,28 miliar dari penanganan pajak sektor besi dan baja.
Penulis: Galih
Kamis, 03 September 2026 | 11:41:01 WIB

NARAWARTA.COM — Penerimaan senilai Rp825,28 miliar itu berasal dari dua sumber utama. Pertama, penanganan terhadap 38 wajib pajak yang menghasilkan penerimaan Rp326,6 miliar. Kedua, pengembangan penanganan di luar kelompok tersebut yang menyumbang Rp498,68 miliar.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkoreksi Imbas Harga Komoditas, Begitu Kata Menkeu

Aliran Penerimaan dari 38 WP dan Pengembangan Rantai Transaksi

Dari penanganan 38 wajib pajak, kontribusi terbesar berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan yang mencapai Rp224,19 miliar. Sisanya berasal dari fungsi pengawasan sebesar Rp96,08 miliar dan fungsi pemeriksaan Rp6,33 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pihaknya tidak berhenti pada 38 subjek pajak tersebut. DJP menelusuri pihak terkait dan lawan transaksi perusahaan-perusahaan itu, sehingga menjaring 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021-2026. Dari kelompok ini, DJP mengantongi tambahan penerimaan Rp380,50 miliar.

Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar, sehingga total pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak awal mencapai Rp498,68 miliar.

Modus Nominee Hingga Faktur Pajak Fiktif yang Dipakai Pengemplang

Dari rangkaian audit tersebut, DJP menemukan beberapa pola ketidakpatuhan yang dominan. Salah satunya adalah penjualan yang tidak dilaporkan dan tanpa penerbitan faktur pajak, yang membuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak tercatat. Selain itu, ditemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee untuk menyamarkan aliran pembayaran dari pembukuan perusahaan.

Modus lainnya adalah pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok dengan wajib pajak hanya menjadi perantara transaksi. DJP juga mengendus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yang lazim dipakai untuk mengkreditkan Pajak Masukan secara ilegal.

"Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing," tegas Bimo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9).

Tahapan Penanganan: Dari Case Building Hingga Penyidikan

Proses penegakan hukum terhadap para wajib pajak ini masih beragam tahapannya. Berdasarkan data per 26 Agustus 2026, sebanyak 8 wajib pajak masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan dan 14 wajib pajak lainnya masih berada dalam tahap case building.

Untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah selesai pada 12 wajib pajak, mayoritas dihentikan lantaran perusahaan melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, satu wajib pajak diusulkan naik ke tahap penyidikan. Sisanya, satu usulan pemeriksaan telah disetujui dan tiga lainnya masih dalam pengawasan.

DJP memastikan akan terus mengembangkan kasus ini berdasarkan keterkaitan transaksi, termasuk menelusuri pemasok, pelanggan, hingga pihak terkait lain. Menurut Bimo, pendekatan ini krusial karena ketidakpatuhan perpajakan acap kali melibatkan lebih dari satu pihak dalam satu rantai pasok.

"Karena itu, DJP melakukan penelusuran berdasarkan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran yang utuh," ujarnya.

Reporter: Galih