Tim Hukum Yaqut Tolak Pertanggungjawaban Pidana Berbasis Jabatan Menteri Agama

Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.
Penulis: Doni
Rabu, 02 September 2026 | 11:14:02 WIB

NARAWARTA.COM — Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas membantah konstruksi dakwaan yang dinilai meletakkan tanggung jawab pidana murni pada jabatan kliennya sebagai Menteri Agama. Dalam nota pembelaan yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam, tim kuasa hukum menekankan bahwa hubungan struktural tidak sama dengan penyertaan pidana.

"Pertanggungjawaban pidana Menteri Agama tidak dapat dibangun berdasarkan asumsi dan penerapan pertanggungjawaban jabatan menteri secara mutlak terhadap tindakan pejabat dan staf kementerian," demikian ditegaskan dalam dokumen pembelaan yang dikutip dari laporan persidangan.

Dakwaan: Kerugian Negara Rp622 Miliar dan US$271.500

Mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa KPK menyebut Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yaitu staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Angka kerugian negara berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pembelaan: Hubungan Struktural Bukan Penyertaan Pidana

Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar tuduhan penerimaan uang tersebut. Mereka menantang jaksa untuk membuktikan secara jelas siapa pemberi, kapan dan di mana uang diserahkan, serta kepada siapa dana itu secara faktual diberikan.

"Apakah Penuntut Umum dapat membuktikan bahwa Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menerima dana sebesar US$271.500?" demikian salah satu poin yang diajukan pembela dalam dokumen resmi.

Menurut tim hukum, status Menteri Agama, kewenangan penyelenggaraan haji, dan pengetahuan soal pembagian kuota tidak cukup untuk membuktikan seseorang turut serta melakukan tindak pidana. Harus ada kerja sama sadar antara Yaqut dan pihak lain yang dibuktikan di persidangan.

Lima Syarat Pembuktian "Turut Serta" yang Digugat Kuasa Hukum

Pembela mengajukan lima syarat kumulatif yang menurut mereka wajib dibuktikan jaksa untuk menguatkan konstruksi "turut serta". Yakni Yaqut mengetahui rencana tindak pidana, mengetahui tindakan konkret yang dilakukan, menyetujui atau menghendakinya, memberikan kontribusi, dan menyadari kontribusi itu bagian dari pelaksanaan kejahatan.

"Kelima syarat tersebut bersifat kumulatif, gugurnya satu syarat saja meruntuhkan seluruh konstruksi 'turut serta'," kata tim kuasa hukum.

Kasus ini juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta sejumlah pihak lain yang belum disebutkan secara rinci dalam dakwaan. Sidang selanjutnya akan berfokus pada pembuktian dari jaksa penuntut umum terkait keterlibatan langsung Yaqut dalam skema pengaturan kuota haji tambahan tersebut.

Reporter: Doni