Adanya Dugaan Persekongkolan Penyaluran RLH 2025 di Kubu Babussalam, DPP TOPAN RI Kecam Dinas Perkim Rohil

Daerah, Headline534 Dilihat

ROHIL, Narawarta.com – Tim Investigasi DPP TOPAN RI menerima sejumlah laporan dari warga Kepenghuluan Sungai Pinang terkait dugaan ketidakadilan dalam penyaluran bantuan rumah layak huni oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Masyarakat menilai terdapat praktik tebang pilih yang tidak berpihak kepada warga kurang mampu dan dinilai mencederai prinsip pemerataan bantuan.

Salah satu pengadu, Bu Legini (55), seorang janda dengan kondisi rumah yang memprihatinkan, mengaku sempat memperoleh informasi bahwa dirinya termasuk penerima bantuan rumah layak huni (RLH). Namun, saat realisasi berlangsung, namanya tidak tercantum dan ia tidak menerima bantuan apa pun.

Menurut ceritanya, beberapa pihak bahkan menyarankan agar ia menunda renovasi rumah karena dikabarkan sebagai calon penerima bantuan. “Saya disuruh jangan perbaiki dulu, katanya saya dapat bantuan rumah layak huni. Tapi sampai sekarang tidak ada,” tuturnya dengan nada kecewa.

Harapan yang sempat tumbuh itu kini sirna. Bu Legini hanya pasrah melihat kondisi rumah yang masih tidak layak huni.

Temuan Lapangan: Tiga Unit Rumah Diduga Jatuh kepada Satu Keluarga

Hasil penelusuran Tim Investigasi DPP TOPAN RI menemukan bahwa tiga unit rumah layak huni di Kepenghuluan Sungai Pinang diterima oleh keluarga dekat seorang bernama Yani, yang diketahui sebagai Tenaga Ahli (TA) anggota DPR RI Karmila Sari.

Informasi sumber internal menyebut bahwa penerima bantuan tersebut adalah ayah dan saudara kandung Yani, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik nepotisme dan persekongkolan dalam proses penyaluran bantuan.

Tidak berhenti di situ, tim kembali menemukan dugaan penyimpangan serupa di Kepenghuluan Jojol, di mana dua paket bantuan rehabilitasi rumah juga diduga jatuh kepada keluarga yang sama.

TOPAN RI: Ini Sangat Tidak Adil, Mengarah pada Nepotisme

Tim Investigasi DPP TOPAN RI menilai fenomena ini sebagai bentuk penyimpangan kebijakan dan indikasi lemahnya profesionalitas Dinas Perkim Rohil dalam melakukan pendataan serta verifikasi penerima.

“Sangat zalim kebijakan ini. Tiga unit rumah diberikan kepada satu keluarga. Apa karena kedekatan seorang TA dengan anggota DPR RI? Ini sudah mengarah kepada nepotisme,” tegas perwakilan Tim Investigasi.

TOPAN RI menekankan bahwa persoalan utama bukan pada identitas penerima, melainkan ketidakterbukaan, ketidakadilan distribusi bantuan, dan tidak adanya prioritasi kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

“Kami tidak mempermasalahkan siapa yang menerima, selama penerimanya memang layak. Namun faktanya, tiga unit rumah dan dua bantuan rehab justru diberikan kepada satu keluarga. Ini jelas anomali dan wajib diusut,” ungkapnya.

Desakan Evaluasi Total Terhadap Dinas Perkim Rohil

Atas temuan tersebut, DPP TOPAN RI meminta Dinas Perkim Rohil melakukan evaluasi total terhadap:

* Proses pendataan penerima,
* Mekanisme verifikasi kelayakan,
* Prosedur penetapan penerima bantuan, dan
* Transparansi informasi kepada publik.

Mereka menilai ketidaktepatan sasaran bantuan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah serta mencederai prinsip keadilan sosial.

Respons Dinas Perkim Rohil ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rohil menyampaikan bahwa klarifikasi akan diberikan oleh Kepala Bidang Perumahan.

Kepala Bidang Perumahan, Kudri, ST, menyatakan bahwa seluruh penerima bantuan rumah layak huni telah melalui proses verifikasi.

“Untuk bantuan rumah layak huni, sudah diverifikasi dan layak untuk dibantu. Masalah ada hubungan keluarga antar penerima, mohon maaf, kami tidak sampai di situ verifikasinya,” jelas Kudri.**Fz