MALANG – Seorang guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial MN, 55, akhirnya ditangkap. Ia dibekuk lantaran terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak didiknya yang masih berusia 9-10 tahun.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan MN kini telah ditahan. Penahanan dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik pada Senin, 27 Februari 2023.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan, sudah tercukupi alat bukti yang sah,” kata Taufik, Selasa, 28 Februari 2023.
Taufik menjelaskan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Sebab, penyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang 20 hari lagi hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Kemudian, perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
”Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Malang, penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik,” ujar Taufik.
Taufik menyebut, saat ini, pihaknya fokus untuk melakukan pemberkasan perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang setelah menuntaskan seluruh pemeriksaan. Baik dari korban, tersangka maupun saksi. “Proses masih terus berjalan, kami upayakan untuk segera dilimpahkan,” ucap dia.
MN dilaporkan keluarga korban usai diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan berusia yang mengaji di TPQ tempatnya mengajar. Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap MN.
Berdasarkan penuturan korban, MN kerap meraba-raba area dada korban pada saat mengaji. Tersangka juga pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma.
“Salah satu korban cerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji, orang tuanya kemudian curiga lalu meminta korban menjelaskan apa alasan tiba-tiba ingin pindah, kemudian peristiwa itu dilaporkan oleh keluarga ke Polres Malang 6 Februari 2023,” ungkap Taufik.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka MN mengakui semua perbuatannya. Awalnya, korban diminta untuk membersihkan TPQ, kemudian setelahnya dibaringkan di atas karpet lalu diraba-raba oleh tersangka.
Usai melakukan perbuatan itu, MN memberi korban uang Rp10 ribu sambil berpesan agar tidak mengadu kepada orang tuanya. Perbuatan itu dilakukan berulangkali kepada ketiga korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak 2021 hingga awal 2023.
“Modus yang digunakan tersangka, yaitu dengan memperdaya korban, korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru di TPQ tempatnya korban mengaji,” ujar Taufik.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***