Polisi Tangkap Sopir dan Pengawas SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pekanbaru

Daerah591 Dilihat

Pekanbaru, Narawarta.Com – Polda Riau telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan, yakni seorang sopir berinisial S alias Son (43) dan seorang pengawas SPBU berinisial WI (39).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombea Nasrudin, menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Subdit IV Reskrimsus pada akhir Februari 2024. “Terjadi penyalahgunaan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Biosolar,” ujar Nasriadi pada Kamis (14/3/2024) malam.

Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai penyalahgunaan niaga BBM menggunakan satu unit kendaraan roda 6 Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna Kuning BM 9693 FT di Jalan Cendana Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Kamis (29/2/2024) malam. Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Ipda Eko Sutamto, kemudian melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, ditemukan bahwa pada bak kendaraan terpasang tangki modifikasi dengan kapasitas lebih kurang 3.000 liter. Tim berhasil mengamankan sopir truk berinisial S. Dari keterangan S, tim melakukan pengembangan terkait pengisian BBM jenis Biosolar di SPBU 14.282.682 Jalan Garuda Sakti Km 2 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mengamankan WI. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Kantor Ditreskermsus Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Nasrudin.

Bersama kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit truk roda 6 Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna Kuning BM 9693 FT yang baknya telah terpasang tangki modifikasi yang berisikan Biosolar sebanyak lebih kurang 1.000 liter. Selain itu, diamankan juga satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor: 09868205, 14 keping plat Kendaraan roda 4, tiga lembar print out barcode Pertamina, dan uang pembelian Biosolar sejumlah Rp2.920.000.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegas Nasriadi. Polda Riau berkomitmen untuk terus memerangi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat.***