Mahfud Md Dorong Bawaslu dan KPK Selidiki Skandal Triliunan Rupiah

Nasional, Politik539 Dilihat

Jakarta, Narawarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pemberitahuan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) mengenai temuan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah, yang diduga terkait penggalangan suara menjelang Pemilihan Umum 2024.

Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, menegaskan pentingnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dan mengungkap temuan tersebut.

Baca juga: PPATK Endus Kejanggalan Transaksi Triliunan Terkait Pemilu 2024

“Iya ada dua, pertama, Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kedua, kalau itu uang haram biasanya pencucian uang, supaya ditangkap, supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah,” ujar Mahfud di Padang, Sumatera Barat, Minggu (17/12/2023).

Mahfud juga mendesak KPK untuk segera bertindak terkait temuan transaksi yang mencurigakan tersebut. “Jadi jangan diam, KPK-nya maupun Bawaslu-nya, dipanggil itu, jadi saya dorong itu untuk diperiksa,” tambahnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya mengungkapkan temuan transaksi mencurigakan selama masa kampanye, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

“Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama,” ujarnya dalam acara ‘Diseminasi PPATK’ di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12).

PPATK telah memberikan laporan terkait dana Pemilu 2024 kepada KPU, dengan laporan transaksi mencurigakan yang sudah diterima sejak Januari 2023.

Ivan juga menyoroti rekening khusus dana kampanye (RKDK), yang seharusnya stabil selama masa kampanye, namun tidak menunjukkan fluktuasi.

Simak juga: Transaksi Illegal Triliunan Rupiah Ternyata untuk Galang Suara Pemilu 2024?

“Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Sabtu (16/12).

Idham menegaskan bahwa transaksi tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang dapat merusak demokrasi.

“Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” tegasnya. (deka)