Pekanbaru, Narawarta — Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2024 sebesar Rp3.451.584, naik 8,85% dari UMK 2023. Keputusan ini disetujui oleh Gubernur Riau setelah melibatkan Disnaker Pekanbaru, Dewan Pengupahan, serikat pekerja, dan pengusaha.
Dr. Ririn Handayani, seorang pengamat kebijakan anggaran dari Universitas Lancang Kuning (Unilak), menegaskan bahwa UMK 2024 harus dijalankan oleh semua perusahaan. UMK ini sudah menjadi dasar kebijakan di daerah, diatur dalam SK Gubri tanggal 30 November 2023.
Baca juga: Catat! Ini Besaran UMK 12 Kabupaten Kota se-Provinsi Riau
Ririn memperingatkan perusahaan agar mematuhi UMK tersebut, sebagai acuan dalam membayarkan upah kepada karyawan.
Ririn menegaskan bahwa perusahaan yang membayar di bawah UMK bisa dijerat pidana sesuai UU No 13 pasal 90 ayat 1, yang masuk dalam kategori kejahatan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar perusahaan tidak main-main dengan implementasi UMK.
‘’Melanggar (tidak bayar upah sesuai aturan) itu adalah kejahatan,” tegasnya.
Disnaker Pekanbaru, sebagai leading sector, diharapkan melakukan pengawasan maksimal, dan Ririn mendorong pihak terkait lainnya untuk ikut mengawasi dan melaporkan perusahaan yang melanggar.
“Tentunya kami minta juga pengawasan dari Disnaker selaku leading sector, juga harus maksimal. Jadi seiring itu. Saran kita juga, pihak terkait lainnya, juga ikut mengawasi dan melaporkan perusahaan yang membandel,” pungkasnya.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuir, menyatakan bahwa setelah penetapan UMK 2024, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada perusahaan di Kota Pekanbaru. Ia menegaskan kewajiban perusahaan untuk menerapkan UMK 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Kita tegaskan kepada perusahaan dan pemilik usaha, punya kewajiban untuk menerapkan UMK 2024 ini, karena sudah ada aturan yang mengaturnya,” tuturnya. (max)