Tiga Oknum Satpol PP Pekanbaru Pungli Nenek 66 Tahun: Modus Urus Izin

Pj Walikota minta Kasatpol ganti rugi atas kerugian korban oleh oknum Satpol PP

Daerah395 Dilihat

Pekanbaru, Narawarta.com – Tiga personel Satpol PP Kota Pekanbaru diduga memanfaatkan modus urus izin untuk melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Mardiana, seorang nenek 66 tahun yang sedang membangun rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya.

Mereka meminta uang sebesar 3 juta rupiah, namun izin yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, telah menerima laporan mengenai tindakan oknum Satpol PP ini. Ia menilai tindakan ini bersifat personal dan telah meminta Kepala Satpol PP untuk menyelesaikan masalah serta mengganti kerugian yang dialami Mardiana.

“Saya sudah meminta Pak Kasatpol PP menyelesaikannya dan mengganti kerugian korban. Hari ini sudah dilaksanakan,” ujar Risnandar pada Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Kasatpol PP Kota Pekanbaru Minta Maaf Kepada Nenek Mardiana

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Mardiana sedang membangun tiga rumah kontrakan ketika tiga anggota Satpol PP Pekanbaru mendatanginya pada Rabu (19/6/2024).

Mereka datang dengan seragam lengkap dan menanyakan izin pembangunan rumah kontrakan tersebut.

Setelah mengetahui Mardiana tidak memiliki izin, mereka menawarkan bantuan untuk mengurusnya dengan meminta uang Rp1 juta per pintu rumah kontrakan, total Rp3 juta.

Karena tidak tahu cara mengurus izin dan tidak memiliki uang sebanyak itu, Mardiana setuju membayar Rp300 ribu per pintu rumah kontrakan, total Rp900 ribu.

Namun, setelah menerima uang, personel Satpol PP langsung pergi dan berjanji akan kembali untuk mengurus izin, namun hingga kini mereka tidak kunjung datang.

Personel Satpol PP tersebut tidak membawa surat tugas dan menolak difoto saat bertransaksi dengan Mardiana, memperkuat dugaan pungli yang mereka lakukan.***