Pekanbaru, Narawarta – Terdapat dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, yang menimbulkan perhatian.
Bangunan tersebut, berdiri di samping trotoar dan di atas drainase, diduga melanggar ketentuan GSB. Bangunan yang terbuat dari papan tersebut terpantau digunakan sebagai warung makanan.
Zulfahmi Adrian, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut setelah menerima aduan terkait pelanggaran GSB.
Pihaknya akan segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan posisi bangunan tersebut.
“Sudah ada laporan terkait bangunan itu. Kita akan melihat langsung ke lapangan terkait bangunan tersebut,” ujar Zulfahmi Adrian.
Proses pengaduan terkait keberadaan bangunan tersebut sedang dalam tahap pemrosesan. Beberapa pihak telah melaporkan secara langsung ke Satpol PP Pekanbaru.
Untuk memastikan apakah bangunan tersebut melanggar aturan, Satpol PP Pekanbaru akan berkoordinasi dengan dinas terkait, terutama dalam menentukan batas GSB di Jalan Arifin Achmad.
“Kami harus berkoordinasi dengan OPD terkait. Sedang diproses. Bangunan itu permanen, kami akan telusuri lebih lanjut,” jelas Zulfahmi.
Jika terbukti melanggar aturan, terutama terkait peraturan daerah (Perda) nomor 13 pasal 26 tentang GSB, maka Satpol-PP akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku sebagai upaya penegakan Perda. (max)