Pencarian

Komisi II DPRD Bengkalis Gali Informasi Terkait PI 10% SKK Migas

Jumat, 31 Maret 2023 • 16:08:50 WIB
Komisi II DPRD Bengkalis Gali Informasi Terkait PI 10% SKK Migas

PEKANBARU - DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Komisi II bidang ekonomi pembangunan menggali informasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau, jumat (31/03/2023). Hal itu dilakukan bentuk keseriusan terhadap penawaran Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016

"Participating Interest (PI) merupakan keikutsertaan badan  usaha termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk  usaha tetap  dalam pengelolaan hulu Migas melalui pengalihan Participating Interest (PI)." kata ketua Komisi II H. Adri

Hal Adri menambahkan, ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi sejalan dengan beralihnya Blok Rokan dari Chevron ke PHR terkait penunjukan BUMD oleh Provinsi Riau ke kabupaten sekaligus meminta gambaran kapan hasil PI 10% bisa dinikmati oleh kabupaten/kota." tuturnya

Sementara itu, sekretaris ESDM Muhammad Hasanalutfi menjelaskan proses pengalihan PI 10% Wilayah Kerja SKK Migas terdiri dari 12 tahapan dan BUMD yang akan mengelola PI 10% wilayah Riau adalah perusahaan Riau Petroleum.

"Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, keterwakilan kabupaten/kota bisa melalui Pemkab secara langsung atau BUMD yang 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten, nantinya akan dibuat kesepakatan bersama antara bupati dan gubernur terkait keterwakilan dan besaran saham masing-masing kabupaten/kota. menurut BPKP untuk menerima hak-hak dari PI 10% ini harus dilakukan penyertaan modal diawal pada perusahaan," terang sekretaris ESDM

Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial turut mendampingi Komisi II. ia menanggapi dalam konteks peraturan, DPRD berhak menyampaikan pendapat kepada kepala daerah bahwa sangat beresiko menunjuk BUMD yang selama ini Track Recordnya tidak sukses ketika pemerintah meletakkan saham.

"Dengan adanya penyertaan modal yang berarti Resource nya dari APBD, tentunya akan melalui tahap pembuatan Perda di DPRD, di dalam Perda tersebutlah nanti dibuat indikator apabila kepala daerah ingin menunjuk perusahaan daerah yang mewakili Kabupaten Bengkalis, seperti tidak ada bermasalah di manajemen keuangan, sudah memberikan profit kepada pemerintah daerah, dan lainnya," jelas Syahrial. ***

Komisi II DPRD Bengkalis Gali Informasi Terkait PI 10% SKK Migas
H.Adri Ketua Komisi II pada kesempatan tersebut turut mengemukakan pendapatnya.
Komisi II DPRD Bengkalis Gali Informasi Terkait PI 10% SKK Migas
Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Riau saat menjelaskan terkait ketentuan Participating Interest (PI)
Komisi II DPRD Bengkalis Gali Informasi Terkait PI 10% SKK Migas
Syahrial,ST.,M.Si saat memberikan tanggapan pada Rapat tersebut.
Komisi II DPRD Bengkalis Gali Informasi Terkait PI 10% SKK Migas
Wakil Ketua Syahrial dan Rombongan Komisi II DPRD Bengkalis saat di Dinas ESDM Provinsi Riau.
Komisi II DPRD Bengkalis Gali Informasi Terkait PI 10% SKK Migas
Suasana rapat di Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Provinsi
Bagikan

Galeri Lainnya

Index

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks