Pekanbaru, Narawarta.com – Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi, menemui nenek Mardiana yang dimintai uang sebesar Rp 3 juta oleh tiga oknum anak buahnya.
Dalam kunjungannya ke rumah nenek Mardiana di Perumahan Trans Jasa Industri Jalan Cipta Karya, Pekanbaru, Zulfahmi meminta maaf dan mengembalikan uang tersebut.
Zulfahmi, bersama rombongan Satpol PP Kota Pekanbaru, mendatangi rumah nenek Mardiana pada Jumat (21/6/2024). Turut hadir Ketua Keamanan setempat Nurhadi, Ketua RT Winarno, dan Ketua LPM Sialang Munggu Agus Eko. Nenek Mardiana ditemani oleh cucunya, Wahyu.
“Kami sudah bertemu dengan Ibu Mardiana untuk mendengar langsung perihal viralnya berita ini. Ibu Mardiana menceritakan bagaimana oknum tersebut meminta uang darinya,” ujar Zulfahmi.
Zulfahmi menegaskan bahwa tindakan ketiga oknum tersebut ilegal dan menilai langkah Mardiana dan cucunya yang meminta surat tugas sudah benar.
“Kami sampaikan bahwa tindakan tersebut di luar penugasan kami dan ilegal. Ibu Mardiana sudah benar dengan meminta surat tugas. Namun, karena mereka sering memberi jawaban berbelit-belit, situasi menjadi sulit,” jelas Zulfahmi.
Zulfahmi mengakui telah menerima banyak pengaduan terkait ulah ketiga oknum ini. Namun, kasus nenek Mardiana adalah yang paling lengkap dengan bukti berupa video dan foto penyerahan uang.
Pengembalian Uang dan Permintaan Maaf
Selain meminta maaf, Zulfahmi memastikan uang yang diminta ketiga oknum sudah dikembalikan sebesar Rp 900 ribu, sesuai dengan kwitansi yang ada.
“Uang Ibu Mardiana sebesar Rp 900 ribu sudah kami ganti. Ada sebutan Rp 3 juta di awal permintaan, tapi yang disepakati Rp 900 ribu sesuai kwitansi,” katanya.
Zulfahmi juga menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran harus dilakukan di kantor, bukan di lapangan.
“Tidak ada penyelesaian di lapangan. Semua masalah pelanggaran dan perizinan harus diselesaikan di kantor dan dibayarkan secara resmi,” ujarnya.
Sanksi untuk Oknum Satpol PP
Buntut dari viralnya video ini, dua oknum honorer Satpol PP, inisial A (Agus Azriadi) dan H, telah dipecat. Sementara satu oknum lainnya berstatus PNS, inisial R (Raziek), akan disanksi tegas.
“Kedua honorer tersebut sudah kami berhentikan mulai hari ini. Sedangkan yang PNS, sudah saya usulkan untuk diproses lebih lanjut,” tutup Zulfahmi.
Lebih lanjut mengenai kasus ini dapat dibaca di sini: Tiga Oknum Satpol PP Pekanbaru Pungli Nenek 66 Tahun: Modus Urus Izin