JOMBANG – Kasus prostitusi anak di bawah umur kini kian merajalela. Aparat Polres Jombang, Jawa Timur baru melakukan penyelidikan setelah warga melakukan penggerebekan karena dugaan praktik prostitusi anak di bawah usia.
Dari hasil penggerebekan rumah yang berlokasi di Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, warga mengamankan sejumlah pasangan muda yang diduga melakukan tindak prostitusi.
Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengungkapkan, pihaknya sudah mengusut perkara tersebut. 14 orang diamankan karena diindikasi terlibat dalam perkara tersebut.
Bagaimana detil dari kasus kamar kos di Jombang jadi tempat prostitusi anak? Berikut rangkumannya:
14 Orang Diamankan oleh Polisi
Dikutip dari berbagai sumber, AKP Sukaca menyebutkan ada 7 pasangan yang terlibat dalam perkara ini.
“Diamankan ada tujuh pasangan laki-laki dan perempuan, bukan suami istri. Lima pasangan usia dewasa dan dua pasangan remaja, dengan yang perempuan masih di bawah umur,”
“Untuk lima pasangan dewasa diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Jombang, sedangkan dua pasangan dengan perempuan usia di bawah umur kami tangani,” ungkap Sukaca.
Pemeriksaan secara intensif dilakukan terhadap dua orang yaitu ID (19) dan AN (16) yang merupakan anak di bawah umur.
Penyedia Tempat Menyewa Indekos untuk Satu Tahun
Untuk penyedia tempat, Sukaca menyebutkan penyewa indekos berinisial PP (35) dan kekasihnya IA (26). Polisi masih terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait status keduanya.
Dari keterangan yang diperoleh, diketahui PP telah menyewa indekos selama satu tahun. Lalu, PP menyediakan jasa penyewaan indekos kurang lebih selama 3-4 bulan. Dalam sehari, PP bisa mengantongi pendapatan sebanyak Rp 200 ribu.
Polisi akan meminta keterangan pemilik asli rumah tersebut, karena sang pemilik asli juga berhak tahu pemanfaatan rumah yang disewa darinya.
Hukuman untuk Para Pelaku
Untuk pasal yang mengikat para pelaku akan merujuk pada UU yang berlaku.
Yaitu Pasal 81 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
UU yang mengikat ini telah siap menjerat pelaku, jika memang hukum menetapkan mereka sebagai tersangka.
Melihat kasus prostitusi anak semakin merajalela, penting bagi orangtua untuk selalu memberikan pengawasan lebih terhadap pergaulan anak. Selalu waspada!