Awas! Pembuang Sampah di Bantul Akan Diseret ke Meja Hijau

Daerah800 Dilihat

Yogyakarta, Narawarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul terus mengintensifkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap praktik pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Bantul.

Untuk menanggulangi kasus serupa, Satpol PP Bantul kini akan menjalankan proses hukum yustisi terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai hari ini.

“Operasi terus berjalan, mulai malam ini, pelaku yang tertangkap akan kami proses secara hukum yustisi,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayubroto, dalam wawancara telepon, Kamis (21/12/2023).

Jati menjelaskan bahwa Satpol PP Bantul secara rutin melakukan patroli di sejumlah jalan yang sering menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Bantul.

Meskipun telah memberikan peringatan dan edukasi kepada pelaku, namun hal tersebut dinilai tidak efektif sehingga diperlukan penegakan hukum yustisi.

“Pada bulan November 2023 saja, kami sudah menangkap sekitar 12 orang yang membuang sampah sembarangan. Peringatan yang kami berikan sepertinya tidak memberikan efek jera,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa sebagian besar pelaku pembuangan sampah sembarangan ditemukan di sejumlah ruas jalan dekat perbatasan Kabupaten Bantul dengan Kota Jogja, seperti Gembira Loka Zoo, Banguntapan, dan Ringroad Selatan.

Jati mengamati bahwa beberapa warga Kota Jogja mungkin memilih membuang sampah di wilayah Bantul karena pengawasan pembuangan sampah di kota sudah ketat.

Sejak 1 September 2023, Kota Jogja juga telah menerapkan proses hukum yustisi terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembuang sampah sembarangan, Satpol PP Kabupaten Bantul akan menerapkan proses yustisi sesuai dengan peraturan daerah setempat.

Prosedur ini mencakup Perda Kabupaten Bantul No.2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Perda Kabupaten Bantul No.4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Keputusan Bupati Bantul No.333/2023 tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah.

“Proses yustisi dilakukan, pelaku yang tertangkap akan kita panggil, diajukan ke sidang pengadilan, agar ada putusan denda. Kami sudah mengajukan izin ke Bupati, ke Sekda untuk melakukan proses yustisi kepada masyarakat yang membuang sampah secara liar,” tegasnya. (deka)